Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lawrence Siburian, mendatangi KPK meminta tanggapan soal iuran yang diwajibkan ke caketum Golkar. Lawrence bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan trio Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, La Ode Syarif, dan Alexander Marwata. Hasilnya, KPK melarang iuran tersebut.
"Kalau kata KPK, Rp 1 miliar itu tidak boleh, karena baik calon yang dipilih itu kan penyelenggara negara, seperti anggota DPR. Maupun yang punya suara, bisa juga dia anggota DPR, bupati, gubernur, wali kota," kata Lawrence usai pertemuan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam munaslub ini," ujar Lawrence.
Oleh karena dilarang KPK, maka Komite Etik akan meminta iuran itu dihapuskan. Munaslub Golkar harus sesuai aturan.
"Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib itu. Kalaupun sudah diserahkan, kita akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan," ujarnya.
Plt Jubir KPK Yuyuk Andriarti membenarkan keterangan Lawrence. KPK melarang iuran Rp 1 miliar yang dibebankan ke caketum Golkar.
"Pimpinan menyampaikan bahwa KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang. Lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai yang "dijual" itu adalah konsep masing-masing calon untuk perbaiki kondisi partai," ujar Yuyuk saat diwawancara terpisah. (dha/tor)











































