"Belum ada hasil, yang jelas proses pembelaan sudah dilakukan. Nanti hasil dari putusan kami akan sampaikan. Yang jelas pembelaan itu meringankan dari tuntutan. Jadi apakah dipenuhi pembelaan itu atau tidak, itu nanti akan mewarnai," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (4/5/2016).
"Atau sebaliknya memberatkan karena katakanlah ada catatan pada peristiwa sebelumnya. Itu adalah makna dari pembelaan, yang tentu hasil dari pembelaan inilah menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan sidang, jenis hukuman apa yang akan diberikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tidak demikian, karena fokusnya lebih pada prosedur operasional di lapangan yang diduga terjadi pelanggaran dalam penerapannya di lapangan," kata Boy.
Dalam sidang tuntutan pekan lalu, ada 3 poin tuntutan yang disampaikan tim penuntut yang dibentuk Divisi Propam Polri. 3 Tuntutan itu antara lain harus meminta maaf kepada konstitusi atas perbuatan itu. Yang kedua demosi tidak percaya, artinya yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi anggota Densus dan yang ketiga dapat diusulkan untuk berhenti dengan tidak hormat alias dipecat. (rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini