KPK menetapkan Amran bersama Andi Taufan Tiro selaku anggota DPR RI sebagai tersangka penerima suap dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek ijon infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016. Selain Amran, hari ini penyidik KPK juga memanggil Andi Taufan Tiro untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya (diperiksa)," ucap Amran ketika tiba di KPK pukul 09.30 WIB, Rabu (4/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V. (dha/aan)











































