Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Norma Sari mengatakan, belakangan makin marak terjadi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Ada banyak kasus, namun sedikit yang terungkap ke publik. Seperti kasus yang dialami siswi SMP di Bengkulu yang tidak serta merta diketahui publik karena tempat kejadiannya di sebuah desa kecil.
"Dari seluruh pelaku, hingga saat ini baru 12 yang tertangkap, sisanya buron. Ironisnya, pelaku hanya mendapat ancaman hukuman 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," jelas Norma dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (3/5/2016).
Β
"Peristiwa ini hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Kasus lain yang belum lama terjadi menimpa perempuan dan anak adalah pembacokan dan penyiletan yang dialami oleh beberapa siswa dan mahasiswa perempuan di Yogyakarta serta pembunuhan terhadap dosen perempuan di UMSU Medan oleh mahasiswanya. Rentetan berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi adalah cermin bagaimana ruang publik semakin tidak aman bagi perempuan dan anak," sambung Norma memaparkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ranah personal, kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan menjadi peringkat kedua, dengan 72 persennya adalah kasus perkosaan. Di ranah komunitas, kasus kekerasan seksual adalah yang paling tinggi. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meluas penting untuk mendapat perhatian bersama.
Karena hal itu, Nasyiatul Aisyiyah menyerukan sebagai berikut:
1. Mendesak kepada DPR RI dan Presiden untuk memberikan payung hukum yang memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. Mendesak kepada Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan dan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mengatur pola kehidupan kampus yang lebih ramah perempuan dan anak, nir kekerasan.
3. Mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi, serta penegak hukum lain memproses agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Mengajak kepada seluruh institusi pendidikan untuk mengedukasi dalam rangka meningkatkan partisipasi peserta didik mengantisipasi ancaman kekerasan
5. Mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan terhadap segala bentuk ancaman kekerasan.
"Semoga Indonesia hari ini dan hari esok selalu lebih ramah bagi perempuan dan anak," imbuh Norma. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini