Video berdurasi 37 detik itu tersebar sejak, Senin (2/5). Video diduga diambil siswi senior, tidak diketahui kapan diambilnya.
Tapi dari video itu terucap kata-kata makian ke para siswi junior. "Perek perek perek," demikian kata yang terucap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto yang dikonfirmasi memastikan bila bully dilakukan di SMA 3 Jakarta di Setiabudi, Jaksel. Pihak kepolisian menyerahkan ke pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian. Sementara pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendapat laporan sudah merespons dan meminta agar video tak disebarkan lagi.
"Masyarakat jangan menyebarluaskan video tersebut. Itu adalah pidana dan akan melahirkan stigma buruk," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (3/5/2016).
Menurut Niam, sekolah harus mengambil langkah cepat untuk melakukan investigasi dan pembinaan. "Ortu harus bertanggung jawab dan aparat harus sigap," ungkap Niam. (ear/dra)