Nunggak Pajak Rp 300 Juta, Pengusaha Hotel di Kudus "Disandera" di Rutan

Nunggak Pajak Rp 300 Juta, Pengusaha Hotel di Kudus "Disandera" di Rutan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 19:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang/dok detikcom)
Semarang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus kembali melakukan "penyanderaan" atau gijzeling terhadap penunggak pajak. Hari ini, Senin (2/5), pengusaha hotel disandera karena menunggak pajak lebih dari Rp 300 juta.

Pihak yang disandera adalah SP, Direktur Utama PT GPH yang bergerak di bidang perhotelan di Kudus yang terdaftar di KPP Pratama Kudus. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan proses penagihan aktif terhadap Penunggak Pajak SP telah dilakukan sebelumnya dengan mengirimkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan, hingga pencegahan terhadap Penunggak Pajak SP.

"Akan tetapi Penunggak Pajak SP tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan gijzeling," kata Dasto kepada detikcom lewat siaran persnya, Selasa (2/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-329/MK.03/2016, maka SP disandera sesuai dengan ketentuan. Kini yang bersangkutan masih dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus.

"Gijzeling merupakan pengekangan sementara waktu Penunggak Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini WP (wajib pajak) dapat segera melunasi hutang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," terang Dasto.

Ia menerangkan, di wilayah Kanwil DJP Jateng I tahun 2015 ada 13 WP Badan dan 2 WP Orang Pribadi dengan total tunggakan pajak sebesar Rp. 15,3 miliar. Sedangkan untuk tahun 2016, telah diusulkan 4 WP yang akan dilakukan tindakan gijzeling dengan total tunggakan pajak sebesar Rp. 2,5 miliar.

"Saat ini sudah ada 2 WP Badan yang izin penyanderaannya telah terbitkan oleh Menteri Keuangan," terangnya.

Dasto menjelaskan penunggak pajak yang disandera bisa dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan dilunasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan. Seperti sebelumnya, wajib pajak berinisial S di Kudus sempat disandera dan kembali dilepas karena bisa melunasi sesuai waktu yang ditentukan.

"Dan juga berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan," tegas Dasto. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads