"Memang harus (perlu ada pengetatan terhadap polisi yang pegang senjata api)," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
"Pengetatan itu adalah sebuah hal tindakan yang harus dilakukan terhadap pemegang senjata api," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dilihat apakah masih berlaku atau tidak, kalau sudah habis harus ditarik dan diajukan prosedur baru dengan tes psikologis dan administrasi," ujarnya.
Terkait kejadian tewasnya Bripka I Made Swartawan itu, kata Boy, polisi masih melakulan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan kita masih menunggu laporan dari pihak Propam di sana untuk mengetahui motifnya. Ini disayangkan dan seharusnya tidak perlu dilakukan," tutupnya.
Sebelumnya, informasi dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, Senin (2/5) peristiwa ini terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita.
"Ini karena masalah keluarga," jelas Hery.
Peristiwa ini bermula dari cekcok rumah tangga antara Swartawan dengan istrinya. Korban marah karena pintu tidak dibuka dan baju dinasnya tidak cuci oleh istrinya. (idh/dra)











































