Dijatuhi Sanksi Etik karena Katebelece, Ketua MK: Jangan Tanya Itu Dong...

Dijatuhi Sanksi Etik karena Katebelece, Ketua MK: Jangan Tanya Itu Dong...

Nathania Riris M Tambunan - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 15:58 WIB
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat dijatuhi saksi etik oleh Dewan Kehormatan MK berupa teguran lisan. Sebab Arief terbukti membuat surat katebelece, meski Arief tidak mendapatkan keuntungan dari "surat sakti" tersebut.

Atas keputusan Dewan Kehormatan itu, Arief meminta hal tersebut tidak diungkit. "Jangan tanya itu dong," kata Arif saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Arief menulis dalam memo itu kalimat "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan ini, majelis Dewan Etik yang terdiri dari Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa mengusut hal tersebut. Setelah mendengar para saksi terkait, Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.

"Nanti saya kena sanksi kode etik lagi (kalau ngomentari putusan Dewan Etik-red)," uja Arief.

Ketika ditanya hal lainnya yaitu soal hubungan MK Indonesia dan MK Austria, Arief yang baru saja menerima Presiden MK Austria,Β  langsung menjawab dengan panjang lebar.

"Kita kerjasama bilateral akan saling tukar menukar SDM banyak staf kita, pegawai kita, staf kepaniteraan untuk bisa belajar lebih banyak dengan mereka, bagaimana peradilan MK itu. Ya salah satunya mereka akan kita kirimkan ke sana, belajar di sana. Teknisnya seperti apa, akan dibicarakan lebih lanjut oleh Sekjen," ujar Arief. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads