Atas keputusan Dewan Kehormatan itu, Arief meminta hal tersebut tidak diungkit. "Jangan tanya itu dong," kata Arif saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Arief menulis dalam memo itu kalimat "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya kena sanksi kode etik lagi (kalau ngomentari putusan Dewan Etik-red)," uja Arief.
Ketika ditanya hal lainnya yaitu soal hubungan MK Indonesia dan MK Austria, Arief yang baru saja menerima Presiden MK Austria,Β langsung menjawab dengan panjang lebar.
"Kita kerjasama bilateral akan saling tukar menukar SDM banyak staf kita, pegawai kita, staf kepaniteraan untuk bisa belajar lebih banyak dengan mereka, bagaimana peradilan MK itu. Ya salah satunya mereka akan kita kirimkan ke sana, belajar di sana. Teknisnya seperti apa, akan dibicarakan lebih lanjut oleh Sekjen," ujar Arief. (asp/nrl)