Pertamina Gugat KPPU soal VLCC
Jumat, 18 Mar 2005 13:14 WIB
Jakarta - PT Pertamina menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (18/3/2005) pukul 10.15 WIB. Gugatan keberatan ini terkait keputusan KPPU bahwa Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC).Gugatan keberatan Pertamina didaftarkan oleh kedua pengacaranya yaitu Amir Syamsudin dan Juniver Girsang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada. Pendaftaran diterima oleh panitera perdata HM.A.Muhajid dan diberi nomor 01/KPPU/2005/PN.Jkt.Pst.Menurut Amir Syamsuddin, alasan pokok mengajukan banding karena putusan KPPU pada 3 Maret 2005 itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum, keliru, dan melampaui kewenangan KPPU serta bertentangan dengan rasa keadilan. "Itu sangat merugikan Pertamina karena telah menjatuhkan kredibilitas Pertamina," kata Amir dalam jumpa pers di ruang sidang V lantai 2 PN Jakpus.Amir menjelaskan, penunjukan secara langsung Goldman Sachs sebagai financial advisor dan arranger tidak melanggar hukum. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku di Pertamina dan dilakukan secara transparan serta menghindari potensi kerugian yang sangat besar bila tidak ada penunjukan langsung karena ada pemberitahuan dari Hyundai Heavy Industry bahwa Karaha Bodas Company meminta untuk menyita kedua kapal tersebut. Dan kondisi kesulitan Pertamina membutuhkan tindakan yang cepat."Bahkan divestasi itu mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, di antaranya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat UU Migas yang mengharuskan Pertamina kembali ke core bisnisnya," urai Amir. Amir menegaskan, tidak ada praktek diskriminasi dan tidak ada persekonglolan antara PT Pertamina dan Goldman Sachs untuk memenangkan salah satu peserta dalam divestasi ini. "Tender berlangsung dengan sistem terbuka. Dan karenanya tidak benar ada kerugian negara dalam proses divestasi ini," katanya. Sebaliknya, negara diuntungkan sebesar US$ 54 juta yang digunakan untuk membeli 4 buah kapal tanker dari dalam negeri, yang digunakan untuk memasok minyak sampai daerah. Menurut Amir, pengajuan gugatan keberatan ini mengakibatkan putusan KKPU itu belum memiliki kekuatan hukum yang tepat. Karenanya, semua yang berkenaan dengan putusan KPPU tidak berlaku. "Putusan KPPU itu blunder," kata Amir. Seperti diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan KKPU setelah meminta keterangan dari 23 saksi, tiga ahli, dan meneliti sekitar 291 dokumen dan surat-menyurat, terbukti telah terjadi persekongkolan dalam penjualan VLCC.Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sachs untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial.Karena itu, KKPU juga menghukum Goldman Sachs Singapura untuk membayar denda sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline membayar denda Rp 25 miliar, dan Equinox Rp 16,56 miliar. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak.
(nrl/)











































