Dituding Hilangkan Angkot, Sopir Disekap dan Dipukuli Bosnya

Dituding Hilangkan Angkot, Sopir Disekap dan Dipukuli Bosnya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 13:55 WIB
Dituding Hilangkan Angkot, Sopir Disekap dan Dipukuli Bosnya
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Seorang sopir, Arifka Putra alias Gondrong (33), disekap bosnya Robby gara-gara menghilangkan angkot. Ia diminta membayar uang pengganti Rp 25 juta dan dianiaya.

"Pelakunya sudah kami amankan ada 3 orang, termasuk bosnya bernama Robby. Jadi korban ini sopir angkot, kemudian bosnya menuduhnya telah menggelapkan angkotnya karena angkotnya hilang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Senin (2/5/2016).

Eko menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/4) lalu. Polisi kemudian membebaskan korban dari lokasi penyekapan di Ceger, Cipayung, Jaktim, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada Kamis (21/4) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya disekap oleh para pelaku dan diminta membayar tebusan sebesar Rp 25 juta untuk mengganti angkot pelaku utama yang hilang," jelas Eko.

Korban sebelumnya dijemput dua pelaku saat berada di rumah temannya di Jatisampurna, Kota Bekasi pada tanggal 19 April malam lalu. Korban diajak ke Cilangkap untuk menyelesaikan mobil angkot milik Robby yang hilang.

"Sesampainya di dalam mobil, ternyata sudah ada Robby dan di situ korban dipukuli oleh tersangka Robby sampai korban berteriak-teriak meminta tolong," imbuhnya.

Selanjutnya, korban dibawa berputar-putar dan diminta menunjukkan angkot pelaku yang hilang. Pada Rabu (20/4) dini hari, korban diturunkan lalu dibawa naik motor berboncengan bertiga dengan pelaku Robby dan F (DPO).

"Korban dibawa berputar-putar dan dipukuli berkali-kali oleh tersangka Robby," imbuhnya.

Sekitar pukul 04.30 WIB, korban dibawa ke Argo Wisata dan di situ, korban kembali dipukuli oleh Robby dan F (DPO). Korban kemudian dibawa ke rumah orangtuanya di Cilangkap, dan orangtuanya diminta membayar sebesar Rp 25 juta.

"Karena tidak ada titik temu, sekitar pukul 07.00 WIB korban kemudian dibawa ke rumah Robby dan pelaku kembali menelepon orang tua korban dan meminta untuk memberikan uang jaminan terlebih dahulu atau menjaminkan barang sebagai pengganti sebelum korban dilepaskan.

"Tetapi orangtua korban belum menyanggupi dan hanya menjanjikan akan memberi 5 juta pada tanggal 1 Mei 2016, dan akan menjaminkan sertifikat tanah," lanjutnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa ke kontrakan tersangka J untuk dititipkan di sana. Sebelum ditinggal di situ, tersangka Robby mengancam akan membunuh korban bila melarikan diri.

Pada malam harinya, Robby kembali datang ke rumah kontrakan J. Di situ, korban dipaksa untuk menanda tangani surat pernyataan bahwa korban tidak disekap. Dan korban pun menyanggupinya.

Di sisi lain, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Unit I Subdit Resmob dipimpin Kompol Aszhari Kurniawan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelidikinya.

Hanya selang beberapa jam, polisi menemukan korban di tempat penyekapan di rumah tersangka J. Korban pun diselamatkan, sementara J ditangkap polisi hingg penangkapan mengembang kepada tersangka Robby dan RC.

"Yang baru tertangkap 3 orang atas nama Robby, RC dan J (Johanes)," tuturnya. (mei/aan)


Berita Terkait