Kurangi Beban Lapas, Kemenkum HAM akan Ringankan Syarat Bebas Bersyarat

Kurangi Beban Lapas, Kemenkum HAM akan Ringankan Syarat Bebas Bersyarat

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 14:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Budayawan yang juga mantan narapidana Arswendo Atmowiloto dan Wakil Direktur Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei sama-sama mempertanyakan upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lapas.

"Pak Menterinya kalau ditanya media jawabnya 'kalau benar ada sipir yang terlibat narkoba saya pecat', jangan Pak Menteri yang ngomong gitu, nenek saya yang sudah meninggal juga bisa ngomong gitu. Jalan keluarnya adalah apa yang dilakukan?" kata Arswendo dalam diskusi 'Ada Apa dengan Lapas?' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).

"Persoalannya kenapa kewenangan (mengelola lapas) sudah diberikan tapi masih ada masalah, ini tergantung dari selera pimpinannya. Misalnya menterinya hanya ingin mengedepankan pencitraan, ya pada akhirnya citra saja yang ditonjolkan," ujar Gatot Goei di kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi menjelaskan, selama ini Menkum HAM sudah lebih aktif terkait persoalan lapas ini. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching keringanan syarat-syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Justru Bapak Menteri saat ini lebih intens memikirkan masalah lapas. Terbukti beliau lebih banyak turun ke bawah. Mungkin dalam waktu dekat akan ada optimalisasi pemberian pembebasan bersyarat yaitu dengan meringankan syarat-syaratnya," tutur Akbar.

"Itu hanya untuk pidana umum ya, bukan khusus, di sana. Kriminal umum dalam catatan kami itu ada 43 ribu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilaunching, dan mempercepat pengurangan jumlah penghuni," lanjutnya.

Selain upaya Menkum HAM, Gatot Goei juga mempertanyakan lambatnya pengurusan pembebasan bersyarat (PB) secara online. Jika dengan manual bisa diurus dalam 2 bulan, melalui online justru bisa lebih dari 3 bulan.

"Tahun 2015 ada 35 ribu orang bebas bersyarat, 2014 ada 25-30 orang. Tapi sampai hari ini, sudah sistem online, itu baru 5000 saja enggak sampai, baru 3000-an dilakukan. Ternyata proses PB Online itu memakan waktu lebih lama daripada manual," ungkap Gatot.

Akbar Hadi menanggapi bahwa tahun ini napi yang dapat bebas dengan pembebasan bersyarat memang tak sebanyak tahun lalu.

"Tahun ini memang PB tidak sebanyak tahun sebelumnya, seperti contoh, banyak sekali kasus-kasus narkotika yang dihukum di bawah 2 tahun. Sekarang rata-rata pemakai narkoba dihukum di atas 4 tahun. Jadi artinya yang dulu banyak kasus yang pendek, sekarang kecenderungan, pengguna narkotika dengan kasus yang tinggi," tanggapnya. (rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads