Meski begitu, Kejaksaan Agung yakin ada indikasi penyelewengan penggunaan anggaran dana bansos dan hibah pada tahun 2013 tersebut. Jumlah APBD 2013 dana hibah dan Bansos pada 2013 saat itu adalah 1,2 triliun.
"Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan kita. Kita itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp 1,2 Triliun," ujar Direktur Penyidikan Fadil Jumhana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadil, dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD 2013 di Provinsi Sumsel itu menyalahi Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2011. Ia belum mau menyebut apa saja hal yang diduga disalahgunakan itu.
"Lebih dalam lihat di persidangan kalau ada nanti. Penyidikan ini hal yang pokok saja yang saya sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin menjelaskan dugaan penyimpangan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel yang diusut Kejagung dimulai saat BPK melakukan audit terhadap pemakaian APBD Pemprov Sumsel APBD tahun 2013. Alex menyebut, atas hasil audit itu BPK memintanya untuk mengembalikan Rp 15 miliar.
"Macam-macam yang disampaikan, misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? Sudah dan lain-lain. Jadi kan dari temuan BPK itu ada rekomendasi. Rekomendasinya ditegur, diperingatkan atau dikembalikan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Itu kita sudah tindak lanjuti semua (dikembalikan)," ujar Alex saat keluar dari Kejagung, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (29/4/2016).
Baca juga: Diperiksa Kejagung Soal Dana Bansos, Alex Noerdin: Sudah Dikembalikan Semuanya
(miq/miq)











































