KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Ojang dan 3 Tersangka Lain

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Ojang dan 3 Tersangka Lain

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 18:53 WIB
Bupati Subang Ojang Sohandi/ Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan 4 orang tersangka kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tingi Jawa Barat. Perpanjangan masa penahanan itu terhitung dari 2 Mei hingga 10 Juni 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan TPK suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kab Subang TA 2014 penyidik memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu: FN, DVR, LM dan OJS selama 40 hari," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.

Atas perbuatannya, tersangka LM, JAH, dan OJS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun khusus tersangka OJS juga dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Untuk tersangka DVR dan FN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 20021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads