Menurut Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin, Kamis (28/4/2016) pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Andi (30), pagi tadi di sebuah kantor agen bus.
Andi diketahui di kantor agen bus itu tengah menunggu paket kiriman. Setelah diperiksa, paket itu berupa sepatu yang didalamnya terdapat charger HP. Setelah kembali diperiksa, di dalam charger HP itu terdapat sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka lainnya, atas pengakuan Andi. Pelaku atas nama Papa (41), yang kemudian setelah digeledah didapatkan tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram, kemudian alat hisap, patahan kacau, korek api gas, dan HP.
Selanjutnya mereka berdua diperiksa, dan muncul nama Jenggo. Saat itu Jenggo diketahui mengirimkan SMS ke HP Andi.
"dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga bandar dan pengedar narkoba yang juga merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Melawi. Pelaku bernama Jenggo, yang ditangkap di rumah makan dengan barang bukti sabu 41 gram," tutup Badarudin.
(aws/dra)












































