Kronologi Penerimaan Fee Anggota DPR Andi Taufan Tiro dalam Dakwaan Abdul Khoir

Kronologi Penerimaan Fee Anggota DPR Andi Taufan Tiro dalam Dakwaan Abdul Khoir

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 10:45 WIB
Andi Taufan Tiro (Foto: www.dpr.go.id)
Jakarta - Andi Taufan Tiro di muka persidangan telah membantah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir, pengusaha yang juga penyuap Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Namun KPK punya pendapat lain dan tetap menetapkan anggota DPR Komisi V itu sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian PUPR.

"Saya enggak tahu, tidak pernah (menerima fee) dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Dalam dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada 4 April 2016, Abdul setuju untuk membayar fee 7 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari besaran dana program aspirasi milik Andi yakni Rp 100 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Penyuap Damayanti Akui 4 Kali Temui Politisi PAN Andi Taufan

Berikut kronologi pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Andi Taufan berdasar dakwaan jaksa KPK:

Oktober 2015

Abdul Khoir bersama mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary bertemu Andi Taufan di kantor Komisi V DPR RI. Andi menyampaikan dirinya memiliki program aspirasi Rp 170 miliar di mana Rp 100 miliar di antaranya akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.

Sebanyak Rp 30 miliar untuk pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi dan Rp 70 miliar untuk peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi. Abdul lantas menginginkan untuk menggarap dua proyek tersebut.

November 2015
Β 
Abdul bersama Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi dan Imran kembali menemui Andi Taufan di DPR. Abdul menyampaikan bersedia membayar fee 7% dari nilai masing-masing proyek yakni dengan perincian Rp 4,2 miliar untuk peningkatan ruang jalan dan Rp 2,8 miliar untuk fee pembangunan jalan. Andi pun menyetujuinya.

Pada 9 November 2015 Imran menghubungi Abdul untuk membayar fee pembangunan ruas jalan Rp 2,8 miliar. Abdul hanya menyanggupi Rp 2 miliar. Pembayaran diserahkan kepada Andi melalui staf anggota DPR dari Fraksi PAN bernama Jailani di Blok M, Jakarta Selatan.

Sehari kemudian, Abdul menyerahkan uang SGD 206.718 (Rp 2 miliar) kepada Andi di ruang kerja Andi di kompleks DPR RI. Uang ini merupakan bagian dari fee proyek peningkatan ruas jalan. Andi mengucapkan terima kasih dan mengatakan 'nanti sisanya komunikasi lagi'.

Pada 12 November 2015 Abdul menyuruh Erwantoro menyerahkan Rp 200 juta kepada Andi sebagai tambahan fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi. Penyerahan dilakukan di parkiran PT Windhu Tunggal Utama. Seminggu berselang Abdul menyerahkan SGD 205.128 (Rp 2 miliar) kepada Andi melalui Jailani sebagai pelunasan fee proyek peningkatan ruang jalan. Β 

Akhir November 2015 Abdul diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp 800 juta. Kala itu Abdul hanya menyanggupi Rp 500 juta.

Imran kemudian meminta nomor rekening Abdul dan mengatakan Hengky Polisar dan Budi Liem akan mentransfer sejumlah Rp 1 miliar yang juga akan diberikan kepada Andi Taufan Tiro. Abdul menyerahkan kepada Imran nomor rekening Erwantoro.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN Jadi Tersangka

Desember 2015

Abdul memerintahkan Erwantoro mencairkan uang Rp 1 miliar yang telah dikirim Hengky dan Budi dan disatukan dengan Rp 500 juta miliknya untuk bersama-sama diserahkan ke Andi. Uang diserahkan kepada Andi melalui Imran dan Yayat Hidayat di tenda roti bakar di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata. (rna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads