Dalam persidangan, Andi mengelak pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Namun, hal itu ditolak oleh terdakwa Abdul Khoir.
"Untuk Pak Andi saya 4 kali ketemu di kantor di DPR. Pertama, saya diperkenalkan pak Amran dan Imran tanggal 4 Oktober. Tidak benar saya gak pernah ketemu. Yang saya serahkan langsung tanggal 2 November dengan Pak Imran," ujar Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya gak tau, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.
Selanjutnya JPU bertanya kepada Andi apakah dirinya mengenal staf anggota DPR dari Fraksi PAN bernama Jaelani. Lalu, Andi pun menjawab mengenal dengan Jaelani dan pernah bertemu dengannya di DPR.
Selanjutnya jaksa kembali bertanya, "Kenal Erwantoro?" kata JPU.
"Gak kenal," ujar Andi.
"Siap dikonfrontir dengan Jaelanai?"
"Siap," jawabnya.
Kemudian Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku. Selanjutnya salah satu hakim mengusulkan untuk memanggil lagi Jaelani untuk dikonfrontir dengan Andi.
"Saya minta dikonfrontir dipanggil lagi untuk mencari kebenaran," ujar salah satu hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Staf Keuangan PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Erwantoro memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Erwantoro menyebut telah memberikan uang ke staf anggota DPR dari Fraksi PAN, Jaelani sebanyak 6 kali. Dia diperintah Dirut PT WTU Abdul Khoir untuk menyerahkan uang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Staf Keuangan PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Erwantoro memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Erwantoro menyebut telah memberikan uang ke staf anggota DPR dari Fraksi PAN, Jaelani sebanyak 6 kali. Dia diperintah Dirut PT WTU Abdul Khoir untuk menyerahkan uang tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Jaelani pun mengatakan uang yang diterimanya itu langsung diserahkan ke anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro. Semua berawal saat Abdul Choir menghubungi Jaelani untuk menanyakan 3 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 150 miliar.
Uang yang diterima Jaelani diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia menyebut, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp 4 miliar, sementara kepada Musa Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65. (Hbb/Hbb)











































