"Mereka melakukan penambahan bangunan di depan pagar tanpa izin, mereka bilang untuk penambahan lift dan beberapa ruangan. Jadi kami melaksakan tindakan penertiban," ujar Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan Bonar Ambarita saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2016).
Penyegelan dilakukan petugas pada Senin 25 April dengan memberikan surat peringatan Nomor 338/1.758.1 tanggal 8 April dan surat segel nomor 335/1.758.1 tanggal 22 April 2016. Pantauan detikcom di depan proyek pembangunan tersebut telah dipasangi spanduk berwarna merah bertuliskan 'Bangunan Ini Disegel'.
![]() |
Saat disegel, pemilik bangunan sempat melayangkan protes ke petugas yang menyegel. Namun karena pemilik tak memiliki izin, penyegelan tetap dilakukan dan aktivitas pembangunan harus berhenti hingga izin dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonar sengaja tak memberikan tenggat untuk mengurus perizinan karena pemilik bangunan telah berjanji untuk mengurus izin keΒ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secepatnya. Namun apabila janji tersebut tak dilaksanakan maka pihaknya akan membongkar bangunan tersebut.
"Kalau mereka masih melaksanakan pembangunan atau tidak mengurus perizinan maka kami akan eksekusi. Tapi kalau mereka bilang berjanji mengurus perizinan di PTSP, maka kami akan tunggu. Memang secara lisan mereka bilangnya begitu (akan mengurus perizinan),Β saat ini kami dalam proses pemantauan," kata Bonar. (rni/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini