Eddy juga harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 50 juta. Persidangan Eddy ini digelar pada Selasa (26/4). Atas putusan ini Polda Kalbar segera mengambil langkah. Persidangan pemecatan akan segera digelar. (Baca juga: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,5 M)
"Pihak Propam menunggu hasil inkrah salinan putusan, yang akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik," jelas Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan Propam Polda Kalbar akan merekomendasikan itu, karena hasil vonis di atas 4 tahun," tegas dia. (dra/dra)











































