AKBP Eddy Terbukti Korupsi Divonis 4 Tahun, Polda Kalbar Siapkan Sidang Pemecatan

AKBP Eddy Terbukti Korupsi Divonis 4 Tahun, Polda Kalbar Siapkan Sidang Pemecatan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 10:16 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pontianak - AKBP Eddy Triswoyo diganjar vonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pontianak. Eddy terbukti melakukan korupsi mark-up anggaran telekomunikasi di Polda Kalbar tahun 2011-2014.

Eddy juga harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 50 juta. Persidangan Eddy ini digelar pada Selasa (26/4). Atas putusan ini Polda Kalbar segera mengambil langkah. Persidangan pemecatan akan segera digelar. (Baca juga: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,5 M)

"Pihak Propam menunggu hasil inkrah salinan putusan, yang akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik," jelas Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin, Kamis (28/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badarudin menjelaskan, vonis 4 tahun 8 bulan penjara ini bisa membawa Eddy kepada sanksi PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kemungkinan Propam Polda Kalbar akan merekomendasikan itu, karena hasil vonis di atas 4 tahun," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads