Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan sesuai dengan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, taksi online termasuk dalam "Angkutan Sewa". Bila "Angkutan Sewa" ini digunakan sebagai angkutan umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi, maka ada beberapa syarat seperti harus berbadan hukum, STNK mobil atas nama perusahaan, bukan pribadi. Perusahaannya pun memiliki minimal 5 mobil.
"Jadi satu perusahaan bisa memperoleh izin paling tidak ada lima kendaraan, itu saya rasa bisa saja karena sekarang sudah banyak. Apakah itu perusahaannya sendiri, berarti kendaraan pribadi jadi milik perusahaan? Kan itu yang bikin berat," jelas Pudji dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016). Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga setuju kalau nanti STNK atas nama perusahaan. Kalau ada penyalahgunaan bagaimana, kalau perusahaan bangkrut bagaimana? Tapi negara kita ini kan negara hukum. Jadi di negara hukum ini, cukup ada hitam di atas putih dan materai kalau dibutuhkan, itu kalau ada konflik atau masalah," jelas dia.
"Masalah biaya, balik nama segala macem biasa. Kenapa? Karena ada anggarannya. Jangan sampai ini dipungli, karena ini besar banyak. Jangan sampai nanti polisi aji mumpung, makanya ini nanti saya akan surati Kapolri supaya jangan ada aparatnya yang seperti itu. Jangan nanti kita diprotes lagi," papar perwira tinggi dari Polri ini. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini