Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menyebut kala menjadi Wali Kota, Rustam rata-rata mengantongi gaji take home pay Rp 73 juta/bulan. Namun karena sekarang Rustam 'turun kelas' di posisi staf, dia kemungkinan hanya menerima pendapatan bersih maksimal Rp 13 juta per bulan.
"(Gajinya) Kurang lebih Rp 70 juta saat masih jadi wali kota. Kalau ditambah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah), maksimal kira-kira sampai Rp 73 jutaanlah. Tapi kalau gaji ditambah tunjangan transportasi bisa Rp 75 juta. Setelah tidak menjadi pejabat, maksimal Rp 12-13 juta," terang Agus kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dapat TKD sebagai staf," ujarnya.
(Baca Juga: Tak Lagi Jabat Walikota Jakut, Rustam Kini Jadi Staf Badan Diklat)
Selain itu, Rustam juga tidak diberi fasilitas rumah dinas, mobil dinas, pengawalan dan sopir. "Fasilitas wali kota banyak. Tunjangan yang melekat pada jabatan. Saat tidak menjabat sebagai wali kota ya tidak ada," tutup Agus.
Sempat beredar kabar, Rustam akan mendatangi BKD hari ini. Namun Agus menyebut Rustam batal hadir lantaran ada urusan lain.
Rustam menyatakan mundur dari jabatan prestise pada Senin (25/4). Ia menjadi staf Badan Diklat DKI Jakarta secara efektif usai menerima SK Pemberhentian dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada Selasa (26/4).
Posisi Rustam nantinya akan diisi oleh pengganti yang telah diseleksi BKD dan dipilih Ahok. Namun untuk sementara waktu, jabatan ini akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. (aws/nrl)