"Pokoknya memang PK tidak mempengaruhi keputusan eksekusi," kata Prasetyo di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (27/4/2016).
Freddy memang saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jakbar. Namun diyakini kuat PK itu akan ditolak karena Freddy tidak pernah hadir ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Freddy sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Padahal sebelumnya dia ditempatkan di Lapas Gunung Sindur yang terkenal dengan pengamanan super ketat.
Jaksa Agung memastikan, pemindahan Freddy ke Nusakambangan tidak berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi mati.
"Ya boleh saja dong dipindah, namanya penjahat kakap kan," tegasnya.
Prasetyo masih belum membocorkan nama-nama yang akan dieksekusi mati. Apakah Freddy, Tangerang Nine atau lainnya.
"Freddy sepertinya belum. Dia kan sedang mengajukan PK," ujar Prasetyo.
Selain dihukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut. Yaitu:
1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak.
7. Hak mendapatkan pekerjaan.
Namun pencabutan haknya itu tak menyurutkan niat Freddy untuk melanjutkan bisnis haram dari balik jeruji. Freddy bisa mengontak adiknya, Latief dan mengendalikan jaringan narkoba bahkan bisa merencanakan membangun pabrik narkoba di Pluit, Jakarta Utara. Latief oleh PN Jakbar dihukum seumur hidup di awal 2016. (kha/asp)











































