Taksi Online Harus Punya Pul atau Cukup Garasi? Ini Kata Kemenhub

Taksi Online Harus Punya Pul atau Cukup Garasi? Ini Kata Kemenhub

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 15:17 WIB
Foto: SFChronicle
Jakarta - Permenhub 32 Tahun 2016 mensyaratkan ada pul untuk taksi online. Lantas, cukupkah mobil taksi online menginap di garasi pemilik mobil?

"Apa taksi online harus punya pul? Paling tidak, namanya pul itu dikumpul-kumpul jadi pul. Boleh nggak kalau ada garasi, dia kumpul-kumpul di situ, kemudian aman, boleh nggak? Itu tidak diatur, tapi paling tidak itu dibolehkan. Kita inginkan itu jangan sampai timbulkan masalah," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto.

(Baca juga: Taksi Online Juga akan Dapat Insentif Angkutan Umum Darat)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Pudji dalam jumpa pers sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Selain masalah pul yang menjadi pro kontra aturan taksi online, juga ada masalah bengkel. Haruskah perusahaan yang menaungi taksi online memiliki bengkel perawatan sendiri?

"Itu bisa diatasi juga, ada bengkel lain yang memang misalkan dia Toyota masuk bengkel Toyota, kerja sama, selesai," jawab Pudji. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads