"Oh iya, kan itu menyeluruh. Kan itu menyeluruh kalau yang namanya peraturan menteri itu kan sifatnya nasional," jawab Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
(Baca juga: Argo Taksi Online akan Diatur Pemerintah agar Tak Bisa Seenaknya)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenhub 32 Tahun 2016 meregulasi soal taksi online antara lain ber-STNK perusahaan, berbadan hukum, pengemudi denan SIM A umum, mobil dengan mesin minimal 1.300 CC, memiliki pool dan pusat perawatan yang jelas. Regulasi tersebut dibuat agar persaingan taksi online berjalan dengan fair.
Namun perusahaan angkutan umum juga menerima beberapa insentif dari pemerintah. Contohnya, seperti tercantum dalam Permendagri 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. Dalam Permendagri itu, dicantumkan insentif pemerintah seperti hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hanya 30% dari kendaraan bermotor pribadi seperti tercantum dalam:
Pasal 6
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana
tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Β
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB
sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini