"Dalam UU Lalin itu argonya harus jelas, jadi nggak boleh beda-beda. Tentu kita ingin ada kesamaan, nggak ada jealous antara satu dan yang lain," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto.
Pudji mengatakan hal itu dalam jumpa pers tentang sosialisasi Permenhub 32/2016 di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Dia boleh menentukan namun atas persetujuan kami. Kalau menentukan tanpa persetujuan pemerintah, itu yang tidak boleh," imbuh dia.
Dengan adanya persetujuan dari pemerintah berarti kendaraan berbasis aplikasi ini dianggap tidak menentukan tarifnya sendiri. Sehingga tak ada aturan yang dilanggar.
"Persetujuan (tarif) yang sudah ditentukan (pemerintah) ini mengacu pada argo yang sudah di-tera, terus kemudian tarif atas dan tarif bawah," jelas dia.
(Baca juga: Ini Aturan Kemenhub Soal Angkutan Umum Berbasis Aplikasi)
Pudji juga mengatakan pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk taksi online, tak akan ada lagi keluhan bahwa taksi online mengenakan tarif seenaknya sendiri.
"Dikaitkan dengan tarif atas dan bawah ini menarik sehingga tidak ada kesan kalau menyatakan seenaknya tarif atas dan bawah. Berkaitan dengan muncul nanti kalau pake argo harus diter. Bagaimana diteranya? Di situlah ketentuannya. Untuk itulah harus dibicarakan secara teknisnya.," jelas dia.
"Jadi kemungkinan nantinya (tarif kendaraan berbasi aplikasi) ini hampir sama dengan taksi biasa," imbuh dia.
Jadi kapan aturan penentuan tarif taksi online ini keluar? Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah yang hadir dalam konferensi pers itu.
"Belum, nanti ini masih dibicarakan. Nanti kita akan undang semua nih, yang top-top, yang hebat-hebat untuk menganalisa semua. Silakan nanti, sekarang belum, karena mereka belum bayar pajak, kalau nanti udah kena pajak 10 persen, nanti kan mereka nggak bisa kasih harga kayak gini lagi," jawab Andri Yansyah. (nwk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini