JK dan PBNU Bahas Hukum Panama Papers dan Tax Amnesty

JK dan PBNU Bahas Hukum Panama Papers dan Tax Amnesty

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 12:49 WIB
JK dan PBNU Bahas Hukum Panama Papers dan Tax Amnesty
Pertemuan Wapres JK dengan pengurus PBNU di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016)Foto: Muhammad Taufiqqurachman/detikcom
Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pertemuan membicarakan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Panama Papers.

"Tadi cuma tax amnesty, Panama Papers, karena itu ulama akan membahasnya. Hukumnya bagaimana tax amnesty, hukumnya bagaimana Panama Papers," ujar Ketum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Rabu (27/4/2016).

Dalam pertemuan, JK menurut Said Aqil menegaskan asas praduga tak bersalah atas tercantumnya sejumlah nama dalam Panama Papers. JK menyebut nama yang masuk belum tentu melakukan pelanggaran terkait pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya tidak semua salah tidak semua benar, tidak semua jelek tidak semua pelaku kriminal lah," sambung Said Aqil.

Kepada pengurus PBNU, JK menjelaskan banyak orang yang membuka perusahaan di luar negeri atau membuka rekening di negeri suaka pajak (tax heaven) dengan tujuan baik yakni memasukkan dana ke Indonesia.

"Ada (juga) memang yang salah," kata Said.

Pertemuan pengurus PBNU sekaligus mengudang JK untuk hadir dalam acara International Summit of the Moderate Islamic Leaders pada Senin 9 Mei 2016.

"Ini merupakan tindak lanjut dari OKI, kalau OKI G to G sekarang second line-nya, para ulama bukan pemerintah. tapi targetnya ingin menindaklanjuti OKI yang Jakarta kemarin," sebut Said Aqil.

(fiq/fdn)


Berita Terkait