SK Pemberhentian Rustam Sebagai Walikota Jakut Sudah Diteken Ahok

SK Pemberhentian Rustam Sebagai Walikota Jakut Sudah Diteken Ahok

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 19:20 WIB
Rustam Effendi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Surat pengunduran diri Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi sudah diterima Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Ahok sudah menyetujui dan menandatangani surat tersebut.

"Sudah diterima (surat pengunduran diri), sudah ditanda tangani dan besok sudah bisa kita berikan SK pemberhentiannya," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika kepada detikcom, Selasa (26/4/2016).

Baca Juga: Mundur dari Walkot Jakut, Rustam: Saya Plong!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah selesai diproses. Dengan demikian, Rustam Effendi secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Walikota di Jakarta Utara pada Rabu (27/4). Β 

"Sudah selesai diproses, begitu besok diberikan berarti per tanggal besok sudah resmi (tidak menjabat)," urai Agus.

Baca Juga: Rustam Effendi Mundur, Ahok: Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gantikan Sementara

Dengan demikian, sambung Agus, wakil walikota Jakarta Utara akan menjadi Plt sementara. Surat penugasan juga sudah selesai ditandatangani dan siap diberikan.

"Surat tugas untuk Plt juga hari ini sudah ditanda tangani, dan besok juga mungkin akan diberikan," ungkap Agus.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads