Sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2016), hakim ad hoc itu akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Syarat utama adalah usia setidak-tidaknya berusia 40 tahun dan bekerja di sektor hukum dengan pengalaman minimal 15 tahun masa kerja.
Syarat lain, calon tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik dan tidak memiliki catatan tercela. Tidak hanya itu, sang calon juga tidak pernah dihukum pidana karena melakukan kejahatan dalam bentuk apa pun. Guna proses administrasi, pendaftar harus mengisi formulir dan berkas terkait yang syarat-syaratnya dapat diunduh website MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo merupakan hakim agung yang dikenal menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi. Adapun untuk sekretaris panitia seleksi dipegang oleh Roki Panjaitan. Nama Roki mulai dikenal publik saat ia bertugas di PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Adrian Woworuntu dalam kasus pembobolan Bank BNI. Adrian dan Akil Mochtar kini menjadi dua terpidana korupsi dengan vonis terberat yaitu seumur hidup. Roki dkk pula yang menaikkan hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (asp/nrl)










































