Bakar Semak Merembet ke Lahan 0,5 Ha, PNS ini Berurusan dengan Polisi

Bakar Semak Merembet ke Lahan 0,5 Ha, PNS ini Berurusan dengan Polisi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 10:29 WIB
Bakar Semak Merembet ke Lahan 0,5 Ha, PNS ini Berurusan dengan Polisi
Foto: Dok Polres Kepulauan Meranti
Pekanbaru - Seorang oknum PNS di Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa berurusan dengan hukum. Ini karena ulahnya yang melakukan pembakaran lahan.

"Kita menetapkan seorang PNS inisial AB sebagai tersangka pembakar lahan. Padahal kita bersama instansi lain sudah bolak-balik melakukan sosialisasi agar tidak membakar. Tapi malah seorang PNS sendiri yang melakukannya," kata Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad, kepada detikcom, Selasa (26/4/2016).

Pandra menjelaskan, tersangka AB seorang PNS bertugas di Kantor Bupati Meranti sebagai bendahara bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Tersangka pada Sabtu  (23/4), di sekitar areal rumahnya di Jl Karya Utama Kelurahan Selatpanjang Timur, Kec Tebing Tinggi, Meranti sengaja membakar semak kering. Api membakar areal pekarangan belakang rumah tersangka sejak pagi hingga malam hari. Keesokan harinya, Minggu (24/4), api kecil yang ada di belakang rumah tersangka justru membakar lahan terbuka lainnya. Hampir setengah hektare api menjalar.

"Munculnya api itu, membuat tim kita turun ke lokasi pada hari Minggu. Beruntung api sore harinya bisa dipadamkan, jika tidak tentu akan semakin meluas," kata Pandra.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, lanjut Pandra, diketahui api berasal dari belakang rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita harapkan, masyarakat di Meranti khususnya jangan lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar," kata Pandra.

Kebakaran lahan memang menjadi isu sensitif di Riau. Sebab, hampir saban tahun, provinsi ini selalu 'berasap' karena kebakaran lahan. Tak cuma perorangan, perusahaan juga sempat diseret dalam kasus ini. (cha/try)


Berita Terkait