"Kita menetapkan seorang PNS inisial AB sebagai tersangka pembakar lahan. Padahal kita bersama instansi lain sudah bolak-balik melakukan sosialisasi agar tidak membakar. Tapi malah seorang PNS sendiri yang melakukannya," kata Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad, kepada detikcom, Selasa (26/4/2016).
Pandra menjelaskan, tersangka AB seorang PNS bertugas di Kantor Bupati Meranti sebagai bendahara bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Munculnya api itu, membuat tim kita turun ke lokasi pada hari Minggu. Beruntung api sore harinya bisa dipadamkan, jika tidak tentu akan semakin meluas," kata Pandra.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, lanjut Pandra, diketahui api berasal dari belakang rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita harapkan, masyarakat di Meranti khususnya jangan lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar," kata Pandra.
Kebakaran lahan memang menjadi isu sensitif di Riau. Sebab, hampir saban tahun, provinsi ini selalu 'berasap' karena kebakaran lahan. Tak cuma perorangan, perusahaan juga sempat diseret dalam kasus ini. (cha/try)











































