"Karena salah satu (syarat) orang dikasih remisi itu ialah kalau dia berkelakuan baik. Artinya karena tidak ada revisi, orang berkelakuan baik atau tidak baik tetap sama. Jadi kenapa remisi itu penting? Karena itu hak orang supaya dia berkelakuan baik," ujar JK menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
JK saat ditanya ulang soal perlu tidaknya revisi PP yang mengatur remisi, kembali menegaskan, hak warga binaan alias napi tersebut merupakan insentif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun JK menegaskan penyebab utama kerusuhan di Lapas terjadi bukan karena persoalan remisi melainkan kelebihan jumlah napi juga pengamanan.
"Tapi bukan (hanya karena remisi) ada masalah lain lagi. Karena itu tadi kepenuhan salah informasi, komunikasi, rumor," sebutnya.
Yasonna Laoly sebelumnya kembali menyebut rencana merevisi PP pengetatan pemberian remisi. PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilainya diskriminatif dan salah prosedur.
"Revisinya setelah kami kaji-kaji itu kembali ke PP 32, dan yang paling panas itu koruptor, bandar pasti lah itu kan kena, tapi kan pengguna kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda. Bandar kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda karena misal linting dia untuk stok. Ini semua tafsiran. Why?" ujar Laoly, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (24/4).
Laoly menduga pengetatan remisi malah membuat napi 'stres' dalam Lapas karena meski berkelakuan baik tapi tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"PP ini juga menjadi sangat diskriminatif, kajian kita ada yang lancar, ada yang tidak mampu mengurus JC (justice colaborator) ada yang lancar, ada yang tidak mampu enggak dapat. Itu sangat diskriminatif," imbuh Laoly. (fdn/Hbb)











































