Penertiban itu dilakukan sejak Senin (25/4/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, oleh petugas dari Kelurahan Jatinegara, Jaktim. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Satpol PP dari Kecamatan Cakung turut diterjunkan ke lokasi.
"Ini tanah punya KAI cuma dimanfaatkan oleh warga pedagang kaki lima, memang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ini sebenarnya menindaklanjuti Taman Aktif FO Klender, kalau tidak salah tahun 2013," tutur Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Palmer Manurung di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Suasana penertiban (Jabbar/detikcom) |
Palmer mengatakan penertiban ini sebenarnya hanya membersihkan puing-puing yang tersisa. Sebab, warga yang berjualan sudah membongkar sendiri dengan penuh kesadaran. Pihak kelurahan sudah melakukan sosialisasi kepada warga, sebelum penertiban.
"Sebelumnya ada sosialisasi di Kantor Kelurahan Jatinegara. Setelah itu Pak Lurah Jatinegara memberi surat imbauan untuk membongkar sendiri. Setelah itu Pak Camat Cakung mengeluarkan SP 1-3. SP 2 hari Senin (18/4), sementara SP 3 baru kami antar Jumat kemarin," papar Palmer.
Proses penertiban ini melibatkan sebanyak 35 petugas Satpol PP dari Kecamatan Cakung dan 70 orang petugas PPSU. Sama seperti Palmer, pihak Kelurahan Jatinegara berpendapat bahwa warga bersifat kooperatif dalam penertiban ini.
"Warga bersikap kooperatif, mungkin karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan kelurahan. Tapi kita di sini sifatnya membantu kebersihannya setelah ditertibkan oleh Satpol PP," ujar Kasi Sarana Prasana Urusan Lingkungan Kelurahan Jatinegara, M. Taufan di lokasi yang sama.
Foto: Suasana penertiban (Jabbar/detikcom) |
Sementara pantauan di lokasi, terlihat sisa dagangan berupa buah dan kayu-kayu yang masih dirapikan petugas untuk diangkut menggunakan truk. Proses pembersihan kemungkinan akan memakan waktu selama 2 hari.
"Kayanya sampai besok (pemberihannya). Karena puingnya ini bisa saja lebih dari 20 truk," ujar Palmer.
(miq/miq)












































Foto: Suasana penertiban (Jabbar/detikcom)
Foto: Suasana penertiban (Jabbar/detikcom)