Komisi I DPR: Ratifikasi Ekstradisi dengan Singapura Tunggu Amanat Presiden

Komisi I DPR: Ratifikasi Ekstradisi dengan Singapura Tunggu Amanat Presiden

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 14:23 WIB
Komisi I DPR: Ratifikasi Ekstradisi dengan Singapura Tunggu Amanat Presiden
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Singapura membantah tidak mau meneken perjanjian ekstradisi dengan Indonesia dan menyebut hal itu masih menunggu ratifikasi DPR RI. Lalu apa kata Komisi I DPR?

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa keputusan soal ratifikasi tersebut diambil pada periode DPR 2004-2009. Kala itu, perjanjian ekstradisi dibahas satu paket dengan perjanjian kerjasama pertahanan (defense cooperation agreement-DCA). DCA saat itu dipermasalahkan.

"Yang saya tahu, ada perjanjian itu bersamaan dengan perjanjian DCA. DPR ternyata mempermasalahkan pemerintah kenapa kok membuat itu (DCA) sehingga tidak diratifikasi," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (22/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan tentang DCA: Panglima TNI Tegaskan Langit RI Tak Boleh untuk Latihan Tempur Singapura

Hasanuddin menuturkan bahwa dua perjanjian itu harus diratifikasi bersamaan. Kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk meratifikasi DCA.

"Situasinya masih belum sestabil sekarang," ungkap politikus PDIP ini.

Berselang sekitar 10 tahun, tentu kondisi hubungan antar kedua negara sudah berubah. DPR pun siap meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura bila dirasa hal itu memang menguntungkan.

(Baca juga: Singapura Bantah JK: Perjanjian Ekstradisi Tunggu Ratifikasi DPR RI)

"Yang sekarang ini kita akan mencoba mempelajari lagi. Kalau sama-sama menguntungkan soal perjanjian ekstradisi ini, kita akan pelajari lagi," papar purnawirawan TNI ini.

Jika memang proses ratifikasi akan dijalankan, DPR dalam posisi menunggu amanat presiden (ampres) dari pemerintah. Komisi I bila ditugaskan pun akan siap.

"Kalau disepakati, artinya kita juga harus meratifikasi DCA, harus dua-duanya," ucap Hasanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan Singapura tak kunjung mau meneken kerjasama ekstradisi dengan Indonesia. Singapura membantah pernyataan JK itu.

"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dilansir The Strait Times edisi Minggu, 24 April 2016.

(Baca juga: JK: Singapura Tak Mau Teken Kerjasama Ekstradisi dengan RI)

Kemlu Singapura menjelaskan bahwa Singapura dan Indonesia telah meneken perjanjian kerjasama ekstradisi dan pertahanan dalam satu paket pada April 2007 di Bali, disaksikan Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Lee Hsien Loong.

"Pada faktanya, perjanjian diteken kala Wakil Presiden Kalla saat itu juga menjadi Wapres RI," imbuh jubir Kemlu Singapura itu. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads