Rizal Ramli Sidak Bandara Soetta, Cek Penerapan Bebas Visa bagi Turis Asing

Rizal Ramli Sidak Bandara Soetta, Cek Penerapan Bebas Visa bagi Turis Asing

Bisma Alief - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 12:05 WIB
Rizal Ramli di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak ke terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten. Sidak dilakukan terkait sosialisasi Indonesia bebas visa bagi turis asing dari 169 negara.

Menko Rizal tiba di terminal 2 sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (25/4/2016) dan langsung melakukan sidak. Kurang lebih selama 15 sampai 20 menit Menko Rizal meninjau pelayanan di terminal 2 bandara.

Selama peninjauan tersebut, Menko Rizal sempat berbincang-bincang dengan sejumlah turis asing yang baru mendarat di bandara. Dari perbincangan itu terungkap bahwa masih ada beberapa yang belum mengetahui bahwa Indonesia telah menerapkan bebas visa bagi turis asing dari 169 negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Rizal mengimbau kepada otoritas Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, keimigrasian, bea cukai dan pihak terkait untuk terus mempromosikan dan mensosialisasikan tentang Indonesia bebas visa bagi 169 negara.

Menurut Rizal, dari penerapan bebas visa ini pemerintah Indonesia menargetkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia yang tadinya hanya 10,5 juta jiwa akan naik menjadi 25 juta dalam 2 tahun ke depan. Selain itu diharapkan juga ada peningkatan devisa dari USD 10 miliar pada tahun lalu menjadi USD 20 miliar di 2016 ini.

"Kita juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata agar lebih mensosialisskan dan mempromosikan Indonesia bebas visa bagi 169 negara ini," kata Rizal saat menggelar konferensi pers di ruang Bima terminal 2F bandara.

Aturan soal bebas visa bagi turis asing ke Indonesia dari 169 negara itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.

Penerima bebas visa kunjungan dapat keluar dan masuk Indonesia melalui 124 tempat pemeriksaan imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima bebas visa kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: 169 Negara ini Bebas dari Visa Kunjungan ke Indonesia

(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads