"Masih sebagai saksi," kata M Taufik sesaat sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
M Taufik terus berjalan dan hanya diam ketika ditanya soal pertemuannya di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015. Kakak dari M Sanusi itu pun terus berjalan dan menunggu giliran pemeriksaan di ruang tunggu. Nama M Taufik hari ini tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya terpampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara M Sanusi, Krisna Murthi, sempat mengatakan bahwa kliennya sempat ditelepon M Taufik untuk merapat dan menjelaskan tentang mekanisme raperda. Namun belakangan Krisna meralat ucapannya sendiri bahwa pertemuan itu bukan untuk membahas mekanisme raperda.
"Pertemuan itu memang ada. Itu perlu saya klarifikasi sedikit bahwa pertemuan itu di rumah Aguan sama sekali tidak membahas soal Raperda. Pertemuan itu ya Pak Sanusi diundang oleh Pak Taufik karena waktu itu berkaitan dengan pas Gong Xi Fa Chai (imlek, -red)," ujar Krisna, Rabu kemarin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. (dhn/aan)