Sidang pertama gugatan rencananya digelar di PN Surakarta hari ini, Rabu (20/4/2016). Namun sidang perdana itu ditunda hingga empat pekan ke depan. Dengan alasan dua tergugat, yaitu Djoko Susilo dan KPKNL Surakarta tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Adapun pihak penggugat adalah Dipta Anindita (istri muda Djoko Susilo), Poppy Femialya (putri Doko Susilo) dan Lady Diah Hapsari. Ketiganya mengaku pemilik tanah dan rumah yang akan dilelang. Mereka diwakili seorang pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan dari Biro Hukum KPK, Surya Wulan, menegaskan Pemerintah berhak untuk melelang ketiga aset tersebut dan tidak melanggar ketentuan hukum. Penyitaan aset itu masuk dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko Susilo dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dia justru heran jika baru sekarang ada pihak yang mengaku keberatan.
Sedangkan kuasa hukum para penggugat, Hawit Guritno enggan memberikan keterangan. Dia meminta wartawan untuk menyimak materi gugatan yang akan dibacakan dalam persidangan empat pekan mendatang jika ingin mengetahui alasan para kliennya menentang rencana lelang itu.
(mbr/trw)










































