"Ini fotonya, sudah kita lakukan visum," kata Badrodin saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Di foto pertama, terlihat ada memar di pipi sebelah kiri hingga leher dan bahu. Di foto anggota kedua, ditunjukkan luka memar di lengan bagian dalam sebelah kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin juga menjelaskan soal penyebab kematian Siyono. Ada perbedaan antara hasil pemeriksaan awal dan hasil autopsi yang dilakukan Muhammadiyah.
"Ini penyebab kematian, kalau menurut dokter kepolisian ada pendarahan di otak. Tapi autopsi kemarin (penyebab meninggal) karena patahnya tulang rusuk yang kena jantung," ujarnya.
"Setelah dikroscek, mengakui menendang dengan lutut. Mengenai dada sehingga mengenai patah tulang," lanjut Badrodin.
Dua anggota Densus 88 tersebut dianggap melanggar prosedur. Keduanya menjalani sidang etik dan terancam dipecat.
"Tuntutan terberat PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), yang ringan minta maaf. Penuntut memang meminta PTDH. Tapi tergantung saksi saksi," ucap Badrodin.
Sebelumnya diberitakan, sidang kode etik kasus kematian Siyono dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah alat bukti. Salah satunya, hasil visum Siyono dan anggota Densus 88 yang menangkap Siyono digelar di meja hijau.
"Untuk alat bukti, kami dapatkan dari visum anggota (Densus 88). Jadi anggota Densus yang melakukan pengamanan kepada Siyono," kata Juru bicara Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016). Sidang kali ini merupakan sidang kedua. (imk/aan)











































