"9 hari lagi itu perpanjangan ketiga yang habis. Kalau kita masih butuh penyelidikan, bisa diperpanjang lagi 30 hari. Jadi 39 hari lagi," ujar Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
Semestinya, masa penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin tersebut habis bulan ini. Apabila diperpanjang lagi maka lama masa penahanan Jessica menjadi 120 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ada Bukti Baru di Kasus Pembunuhan Mirna, Polisi akan Lengkapi Berkasi Jessica
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Jessica yang bernama Andi Joesoef berharap kliennya bisa segera dibebaskan. Sebab menurutnya, tidak ada alat bukti kuat yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
"Saya dan rekan-rekan mengharap Jessica bebas demi hukum karena tidak ada alat bukti Jessica menaruh atau menyuruh orang menaruk racun sianida yang dikatakan Krishna (Direktur Reksrimum Polda Metro Haya Kombes Krishna Murti)," kata Andi.
Baca Juga: Pengacara Jessica: Jika Sampai 120 Hari Berkasi Belum P21, Kami Tuntut Polisi
Seperti diketahui, selama pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jessica tidak pernah mengakui telah meracuni Mirna. Apalagi, menerangkan soal bagaimana racun itu masuk di kopi yang menewaskan sahabatnya semasa kuliah di Blillyblue College, Australia. Tetapi penyidik memiliki petunjuk yang mengarah ke situ, salah satunya dari rekaman CCTV di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakpus. (aws/jor)











































