"Kasus J ada petunjuk satu lagi kami tidak bisa sebutkan apa. Kami sudah duduk bersama jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka mensinkronkan dakwaan JPU di pengadilan," ujar Kombes Krishna di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Saat ini polisi sedang menyiapkan pemenuhan berkas kasus itu agar segera lengkap (P21). Diskusi dengan JPU pun dilakukannya agar segera ada kesesuaian interpretasi antara penyidik dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas itu masih belum lengkap karena terkendala keterangan dari saksi ahli. Krishna mengungkap saat ini saksi ahli sedang berada di luar kota sehingga berita acara masih belum bisa dilakukan.
"Kalau diskusi dengan kami JPU alat bukti sudah cukup tapi melengkapi kekurangan sedikit saja dan pemenuhannya harus melibatkan saksi ahli yang menjawabnya sesuai kajian ilmiah dan perlu eksperimen, untuk menjelaskan pertanyaan JPU. Sehingga JPU bisa menjelaskannya di pengadilan," terang Krishna.
Lantas kapan polisi akan kembali melimpahkan berkas Jessica ke Kejati DKI?
"Insya Allah Minggu depan," jawab Krishna. (rvk/rvk)











































