"Berapa tahun mereka (PD Pasar Surya) kita minta untuk revitalisasi pasar tapi tidak bisa berjalan. Setelah kita melakukan pendataan dan clear bahwa ini bsa dikembalikan jadi fungsi pasar," ungkap Risma usai melakukan sidak bersama rombongan Forpimda di Pasar Keputran, Surabaya, Rabu (20/4/2016) dinihari.
Ia juga menegaskan akan tetap menindak tegas dengan membongkar stand yang dialihfungsikan sebagai tempat tinggal jika sampai batas waktu 21 April tidak dibongkar sendiri oleh pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan pedagang yang bertempat tinggal tapi berasal dari luar Kota Surabaya? "Saya akan konsultasi dengan gubernur mungkin bisa menggunakan rusunnya yang dikelola provinsi," jawab Risma.
Ditanya lebih lanjut, bagaimana dengan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Keputran atau diluar Pasar Keputran? Risma menegaskan jika jumlah stand yang dibongkar akan cukup untuk menampung pedagang yang berjualan di luar pasar.
"Makanya saya minta dipercepat sehingga yang kosong itu lantainya bisa dikerjakan untuk perbaikan perbaikan itu," pungkas Risma.
(ze/jor)