"Sayang sekali kalau Pulau Tunda sampai rusak apalagi hilang karena dikeruk pasirnya," ujar Daniel saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
Menurut Daniel yang akan dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi IV itu, keindahan Pulau Tunda adalah kekayaan alam yang dimiliki warga Serang. Karenanya Pemda setempat harus menjaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Menteri LHK: Pengembang Reklamasi Mengaku Ambil Pasir dari Pulau Tunda)
"Apa yang didapat oleh Pemda Serang dari pengerukan pasir di sana?" tambah Wasekjen PKB itu.
Selain itu, Daniel mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pengerukan pasir.
"Seberapa besar pendapatan yang diterima Pemda Serang dan apa sudah masuk ke dalam PAD (pendapatan asli daerah)?" ucap Daniel.
Pulau Tunda merupakan pulau kecil yang terletak di Laut Jawa, tepatnya di sebelah utara Teluk Banten dan masuk di administratif Kabupaten Serang. Karena keindahannya, pulau seluas 300 hektar itu menjadi destinasi wisata.
"Saya sudah tanya beberapa pengembang. Mereka bilang ambil pasirnya dari Pulau Tunda. Izin reklamasi yang menyangkut di kami adalah Amdalnya. Di kami tidak ada Amdal itu. Kemungkinan ada di Amdal Pemda Banten," ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4).
Soal pengerukan pasir Pulau Tunda untuk reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut hal tersebut bukan urusannya.
(Baca juga: Pasir Reklamasi dari Pulau Tunda, Ahok: Tanya Bupati Serang, Kenapa Mengizinkan)
"Mereka ambil dari Serang, kalau soal dia ambil dari mana, itu sudah urusan Menteri Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar), bukan (urusan) saya," kata Ahok di RPTRA Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
Menurut Ahok, bila ada kontraktor reklamasi yang mencuri pasir di wilayah lain, maka itu juga sudah masuk tanggung jawab bupati Serang Banten. Seharusnya, pertanyaan mengenai potensi pelanggaran itu ditanyakan ke bupati Serang Banten.
(elz/fdn)











































