Terancam Dipecat dari DPR, Ivan Haz Hadapi Sanksi di Panel MKD Besok

Terancam Dipecat dari DPR, Ivan Haz Hadapi Sanksi di Panel MKD Besok

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 09:24 WIB
Terancam Dipecat dari DPR, Ivan Haz Hadapi Sanksi di Panel MKD Besok
Ivan Haz Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Panel yang dibentuk oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera menentukan sanksi etik untuk anggota F-PPP DPR, Fanny Safriansyah (Ivan Haz). Ivan dilaporkan dengan dugaan menganiaya PRT-nya dan terancam dipecat dari DPR.

"Tanggal 20 April panel akan membuat keputusan terkait Ivan Haz," kata anggota panel MKD DPR, M Syafi'i saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

MKD membentuk panel apabila seorang anggota DPR diindikasikan melakukan pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan bisa berupa skorsing hingga pemberhentian sebagai anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua fakta, alat bukti, saksi, dan lokasi sudah kita pelajari," ujar Syafi'i.

Baca Juga: Pimpinan MKD: Ivan Haz Kemungkinan Dipecat dari DPR!

Panel di MKD sudah memeriksa sederet saksi di kasus Ivan Haz. Selain korban, MKD juga mengorek informasi dari PRT lain yang bekerja di kediaman Ivan. Ada pula kesaksian dari pihak apartemen, satpam, hingga warga yang menolong. Dokter forensik dan dokter kejiwaan yang menangani korban pun didatangkan.

Yang terakhir, MKD mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari Ivan. Seperti diketahui, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.

"Ini sudah penuh kehati-hatian dan kita sepakat bahwa ini akan dituntaskan dengan cepat," ujar politikus Gerindra ini.

Baca Juga: Kepada MKD, Ivan Haz Mengaku Aniaya PRT karena Khilaf

Korban bekerja sebagai baby sitter di unit apartemen yang dihuni oleh Ivan dan istrinya sejak 2 Mei 2015. Korban dikontrak kerja sebagai baby sitter dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Limo, Depok.

Korban beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis dari majikannya itu. Salah satunya, tersangka menonjok korban saat berada di lift.

Ancaman pemecatan bila ada indikasi pelanggaran berat diatur di Peraturan DPR no 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Di situ diatur bahwa panel dibentuk bila ada indikasi sanksi berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.

Berikut aturannya:

Pasal 39

(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.

(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan, Ivan Haz Terancam Dipecat dari DPR (imk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads