"Kita bentuk panel, tadi sudah kita sahkan. Saya ambil sumpah 4 anggota panel yang dari luar (DPR)," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dalam perbincangan, Selasa (23/2/2016).
Panel memiliki masa kerja selama 30 hari. Pembentukan ini dilakukan karena ada potensi pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pembentukan Tim Panel Diatur di Peraturan DPR no 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Panel dibentuk bila ada indikasi sanksi berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.
Berikut aturannya:
Pasal 39
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.
(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
Ivan Haz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan PRT oleh Polda Metro Jaya. Ivan seharusnya diperiksa hari ini namun tidak hadir.
Ivan sudah melakukan jumpa pers dan menegaskan tidak melakukan penganiayaan. Pembantunya disebut dia terjatuh. (imk/tor)











































