"Pihak developer harus tunduk patuh terhadap keputusan pemerintah dengan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi, mulai dari pembangunan konstruksi, instalasi, atau pengerukan. Jika melanggar maka pemerintah Pusat harus menindak secara tegas secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
Baca Juga: Ahok: Moratorium Reklamasi Pasti Rugikan Perusahaan yang Terlibat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa karena Jakarta adalah merupakan kawasan strategis nasional maka pengelolaan dan pemanfaatannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Amdal tidak boleh dilakukan secara parsial namun harus secara regional atau komprehensif," papar Waketum PAN ini.
Menurut Viva, aspek yuridis terkait proyek reklamasi ini sudah jelas dan tidak ada tumpang tindih. "Hal ini soal penerapan peraturan perundang-undangan saja," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama rapat bersama soal reklamasi pada Senin (18/4) sore. Hasilnya, mereka sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta.
Harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi sebelum proyek reklamasi Jakarta dilanjutkan. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI pun membentuk komite bersama untuk membahasnya. (imk/fdn)











































