Siti menuturkan bahwa para pengembang menyebut Pulau Tunda sebagai sumber pasir saat berdiskusi dengan Tim KLHK. Tetapi, saat diskusi tersebut, para pengembang belum bisa memperlihatkan dokumen Amdal.
"Kalau harusnya sih iya, harus ada Amdal," kata Siti melalui pesan singkat, Selasa (19/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Pulau Tunda belum didalami (kemungkinan dampak kerusakan). Belum dapat juga indikasi awalnya," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri LHK: Pengembang Reklamasi Mengaku Ambil Pasir dari Pulau Tunda
Pulau Tunda sendiri merupakan pulau kecil yang terletak di Laut Jawa, tepatnya di sebelah utara Teluk Banten. Pulau yang biasa dijadikan destinasi wisata itu masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Memiliki luas 300 hektar, Pulau ini pada tahun 2007 memiliki penduduk hingga 3.000 orang. Pulau ini menjadi destinasi wisata karena keindahan pasir putihnya dan menjadi salah satu habitat lumba-lumba.
(imk/dra)











































