"Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan," kata Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakartka, Senin (18/4/2014).
Baca Juga: Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu surat nanti," kata Ahok.
Soal kerugian ekonomi yang bakal dialami pengembang, bisa saja pihak pengembang minta ganti rugi atau menggugat. Namun demikian, jangka waktu moratorium masih belum menentu. Bisa jadi moratorium lebih cepat ketimbang proses hukum yang bisa dijalani lewat aksi gugat-menggugat.
"Ini hitungannya paling lama, mungkin, saya enggak tahu, apakah enam bulan, tujuh bulan. Kalau dia gugat kami 6 bulan pun saya kira enggak lucu juga. Belum selesai gugatan tapi sudah keluar (perizinan) semua," kata Ahok yang juga tak tahu persis kapan moratorium berakhir ini.
Baca Juga: Menteri LHK: Amdal Pulau-pulau Reklamasi Belum Cukup (dnu/imk)











































