Diam soal Pertemuan di Rumah Aguan, Sanusi: Saya Akan Kooperatif

Diam soal Pertemuan di Rumah Aguan, Sanusi: Saya Akan Kooperatif

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 18:34 WIB
Diam soal Pertemuan di Rumah Aguan, Sanusi: Saya Akan Kooperatif
M Sanusi (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik pernah bertandang ke kediaman Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Hal itu diafirmasi oleh Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

(Baca juga: Aguan Pernah Jamu Prasetio, M Taufik dkk di Rumahnya Akhir Tahun 2015)

Tersangka kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi, M Sanusi, hanya diam saat ditanya awak media soal pertemuan itu. Sanusi hanya mengatakan akan terus kooperatif dalam menjalani kasus yang membelitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan terus kopreatif dan akan terus terbuka," ucap Sanusi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

Sanusi malah menyebut bahwa dia telah mengundurkan diri dari partai dan keanggotaan DPRD. Hal itu sebenarnya telah disampaikan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mengundurkan diri dari partai saya. Saya sudah menyerahkan seluruh kewajiban saya sebagai anggota DPRD saya sudah lakukan dan saya hari ini pun tetap kooperatif," ujarnya.

"Saya mohon maaf buat teman-teman saya yang lain kalau masih ada kesimpangsiruran masalah tapi nanti kita lihat persoalan sebenarnya tapi masalahnya semuanya sudah di BAP," ujar Sanusi menambahkan.

Hari ini penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Para saksi yang dipanggil yaitu Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Saksi-saksi tersebut juga akan dimintai keterangan untuk M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.

(Baca juga: Diperiksa KPK soal Raperda, Nono Sampono Sebut Pengembang Tak Terkait) (dhn/hri)


Berita Terkait