NasDem, Komnas HAM dan Lobi Eropa Hapus Hukuman Mati di RI

NasDem, Komnas HAM dan Lobi Eropa Hapus Hukuman Mati di RI

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 12:46 WIB
NasDem, Komnas HAM dan Lobi Eropa Hapus Hukuman Mati di RI
Ilustrasi (lamhot/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM terkait beberapa agenda masalah aktual. Dalam rapat tersebut, fraksi NasDem meminta agar Komnas HAM tidak terpaku dengan perspektif negara lain dalam pelaksanaan hukuman mati.

Pandangan Fraksi NasDem diwakili anggota Komisi III Taufiqul Hadi. Ia menceritakan bila Komisi III DPR pernah didatangi lembaga HAM serta anggota parlemen dari sejumlah negara Eropa.

"Soal masalah hukuman mati, kami didatangi lembaga yang di dalamnya ada anggota parlemen sejumlah negara. Ini perspektif baru dalam hukum agar hukuman mati tidak ada lagi," kata Taufik saat rapat dengan Komnas HAM, di Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia paham perspektif terkait hukuman mati yang kontra bila dibandingkan dengan di Eropa. Menurutnya, hukuman mati bagi gembong narkoba masih diperlukan sebagai efek jera penyelesaian peredaran narkoba.

"Kami paham betul perspektif baru itu. Dalam pemahaman kami, hukuman mati tak berbanding lurus dengan perkembangan di Eropa. Kami anggap hukuman mati masih perlu di Indonesia," tutur Taufik.

Taufik menjelaskan bila kondisi peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat parah. Pasalnya, peredaran ini sudah sampai di lembaga pemasyarakatan. Hukuman mati dinilai sudah menjadi sanksi wajib bagi mafia narkoba.

"Ini sudah urgent. Jangan samakan Indonesia dengan negara Eropa lain. Kita ini sudah seperti surga bagi gembong-gembong narkoba. Kalau tak ada hukuman mati, hancur generasi muda bangsa ini," tutur Taufik sebelum sidang.

Dia pun menambahkan bila Fraksi NasDem akan memperjuangkan hukuman mati ini tetap diakomomodir dalam revisi KUHP. Dia berharap aturan hukuman mati ini menjadi lunak dengan diarahkan menjadi pidana khusus.

"Tingkat urgensi ini sudah penting. Jangan menjadi soft ditaruh di pidana khusus. Jangan, ini harus jadi bagian pidana pokok. Dalam RUU KUHP ini kan ditaruh pidana khusus, kami tak setuju," ucap Taufik.

Adapun dalam rapat antara Komisi III dengan Komn HAM, ada beberapa agenda utama yaitu hambatan dalam pelaksanaan tugas serta Komnas HAM dan meminta masukan tentang RUU KUHP terkait kewenangan dan fungsi Komnas HAM. Kemudian, agenda lain yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dan parameter keberhasilan Komnas HAM terjadi di Indonesia. (idh/asp)


Berita Terkait