Kapendam Sriwijaya, Mayor Inf Prabowo melalui keterangannya, Minggu (17/4/2016) menerangkan bahwa pada 14 April 2016 pukul 19.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0411/LT Korem 043/Gatam Lampung telah melakukan penggeledahan pabrik penggilingan padi dan gudang beras milik Bapak Purba dengan alamat Dusun Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Di dalam gudang itu telah ditemukan kurang lebih 40 ton pupuk yang diduga palsu dan ilegal dengan jenis pupuk Ponska, SP 36, Silikat dan Mutiara.
Pengungkapan itu bermulai pada pukul 09.00 WIB di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan panen raya yang dihadiri antara oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Dandim, Ka BBP Lampung dan Ka Bulog. Pada pukul 12.00 WIB, saat panen raya tersebut, Dandim 0411/LT mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya pupuk palsu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Dandim memerintahkan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota unit serta Ketua RT dan masyarakat setempat. Setelah penggeledahan ternyata di dalam gudang ditemukan kurang lebih 40 ton pupuk berbagai merk yaitu Poska, SP 36, Silikat dan Mutiara.
Keterangan dari pemilik pabrik, pupuk tersebut hanya barang titipan dan pemilik aslinya bernama Pasaribu. Saat ini Pasaribu belum dapat dikonfirmasi.
Dok. Kapendam Sriwijaya |
Selain itu, anggota Tim Intel Korem 043/ Gatam dipimpin langsung Kasi Intel Korem 043/Gatam, Letkol Inf Edwin Gunawan, SH berhasil mengamankan kayu ilegal hasil dari pembalakan liar di Kawasan Hutan Register 19 di Desa Margodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada Sabtu (16/4).
Penangkapan terhadap pembalak liar di hutan kawasan Register 19 ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan warga masyarakat Margodadi, Kecamatan Waylima yang resah akan tindakan beberapa oknum masyarakat yang mencuri kayu dari kawasan hutan Register 19 yang dilindungi.
Kayu yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 043/Gatam berupa 15 Kubik kayu jenis Sonokeling yang disembunyikan di pinggiran kawasan hutan register 19 serta 7 unit kendaraan motor roda dua sebagai alat angkut kayu dari kawasan hutan lindung. Sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri memasuki kawasan hutan, hanya ada beberapa warga yang masih diselidiki keterlibatanya.
Kayu Hasil pembalakan liar dan kendaraan motor pelaku diamankanTim Intel Korem 043/Gatam untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Hbb/Hbb)












































Dok. Kapendam Sriwijaya