Prajurit TNI di Lampung Ungkap Keberadaan Gudang Pupuk Palsu

Prajurit TNI di Lampung Ungkap Keberadaan Gudang Pupuk Palsu

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 05:02 WIB
Foto: Gudang Pupuk Palsu (Dok. Kapendam Sriwijaya)
Lampung - Prajurit TNI di Lampung berhasil mengungkap keberadaan gudang pupuk palsu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 ton pupuk yang diduga palsu.

Kapendam Sriwijaya, Mayor Inf Prabowo melalui keterangannya, Minggu (17/4/2016) menerangkan bahwa pada  14 April 2016 pukul 19.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0411/LT Korem  043/Gatam Lampung telah melakukan penggeledahan pabrik penggilingan padi dan gudang  beras milik Bapak Purba dengan alamat Dusun Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi  Lampung. Di dalam gudang itu telah ditemukan kurang lebih 40 ton pupuk yang diduga palsu dan ilegal dengan jenis pupuk   Ponska, SP 36, Silikat dan Mutiara.

Pengungkapan itu bermulai pada  pukul 09.00 WIB di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan panen raya yang dihadiri antara oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Dandim, Ka BBP Lampung dan Ka Bulog. Pada pukul 12.00 WIB, saat panen raya tersebut, Dandim 0411/LT mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya pupuk palsu di wilayah tersebut.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pukul 13.00 WIB, selesai kegiatan Dandim memerintahkan Pelda Usman Ali, anggota Unit Inteldim yang berada di lokasi agar mengawasi kegiatan panen raya serta mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut.  Pada pukul 19.00 WIB didapat info, bahwa terdapat tempat gudang penggilingan padi milik Bapak Purba sering keluar masuk kendaraan truck membongkar dan memuat pupuk.

Selanjutnya, Dandim memerintahkan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota unit serta Ketua RT   dan masyarakat  setempat. Setelah penggeledahan ternyata di dalam gudang ditemukan kurang lebih 40 ton pupuk berbagai merk yaitu Poska, SP 36, Silikat dan Mutiara.

Keterangan dari pemilik pabrik, pupuk tersebut hanya barang titipan dan pemilik aslinya bernama Pasaribu. Saat ini Pasaribu belum dapat dikonfirmasi.
Dok. Kapendam Sriwijaya

Selain itu, anggota Tim Intel Korem 043/ Gatam dipimpin langsung Kasi Intel Korem 043/Gatam, Letkol Inf Edwin Gunawan, SH  berhasil mengamankan kayu ilegal hasil dari pembalakan liar di Kawasan Hutan Register 19 di Desa Margodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada Sabtu (16/4).

Penangkapan terhadap pembalak liar di hutan kawasan Register 19 ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan warga masyarakat Margodadi, Kecamatan Waylima yang resah akan tindakan beberapa oknum masyarakat yang mencuri kayu dari kawasan hutan Register 19 yang dilindungi.

Kayu yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 043/Gatam berupa 15 Kubik kayu jenis Sonokeling yang disembunyikan di pinggiran kawasan hutan register 19 serta 7 unit kendaraan motor roda dua sebagai alat angkut kayu dari kawasan hutan lindung. Sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri memasuki kawasan hutan, hanya ada beberapa warga yang masih diselidiki keterlibatanya.

Kayu Hasil pembalakan liar  dan kendaraan motor pelaku diamankanTim Intel Korem 043/Gatam untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads