"Jaminan itu hanya berupa rekomendasi dari kami kepada pemerintah DKI, izin pelaksanaan reklamasi. Tapi pemerintah DKI harus memastikan pengembang melaksanakan butir-butir tadi setelah semua kita setujui, kalau tidak ya seharusnya disetop," kata Susi di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jaksel, Jumat (15/4/2016).
Meskipun begitu, Susi mensyaratkan agar Pemprov DKI bisa menekan para pengembang untuk bisa menjamin pemeliharaan lingkungan. Para pengembang juga harus memenuhi beberapa syarat dasar untuk melakukan reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi para nelayan hidup di situ, semua kewajiban pada pemerintah dan publik harus dilaksanakan pengembang. Semestinya fasilitas publik dan kompensasi dikerjakan dulu, kalau misalnya harus mendalami alur sungai, harus membuat bendungan, integrated watershed, penampungan air, itu yang harus dibangun dulu. Itu konsekuensi dari pengembang untuk mendapatkan lahan baru," tegas Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyadari, bila reklamasi Teluk Jakarta dihentikan total, hal tersebut akan berdampak sistemik bagi perekonomian Indonesia. Para invenstor agar takut untuk berinvestasi di Indonesia, terutama di bidang properti.
"Kalau pembangunan dimangkrakkan juga tidak bagus, investor nanti pada lari dari Indonesia, ini yang harus kita selesaikan," ungkap Susi. (Hbb/imk)











































