Pasal 54A ayat 6 di Permendagri tersebut berbunyi, 'Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.' Pasal inilah yang dipersoalkan Ahok.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa peraturan tersebut memang produk lama. Dia pun meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Biro Hukum untuk mengkaji Permendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo bila memang Permendagri itu dirasa bisa menghambat pembangunan, dia tak ragu untuk menghapusnya. "Sepanjang itu arahnya menghambat pembangunan, menghambat investasi, menghambat pembangunan, bisa saja kami hapuskan," kata dia.
Keluhan Ahok soal Permendagri yang dinilai menghambat pembangunan Jakarta itu disampaikan di Balai Kota Jakarta kemarin. "Saya tidak boleh membuat multiyears melampaui jabatan saya. Itu ide yang bodohnya minta ampun. Betul, Pak!" keluh Ahok.
Baca juga: Ahok: Proyek Terhenti Gara-gara Aturan Kemendagri, itu Bodohnya Minta Ampun (erd/nrl)











































