AG, Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Dinyatakan DPO

AG, Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Dinyatakan DPO

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 15:27 WIB
TKP Pembunuhan (Foto: dok Polres Tangerang)
Jakarta - Polisi menetapkan AG, pelaku pembunuhan wanita hamil yang dimutilasi di Tangerang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Keterangan saksi kunci berinisial RI dia ikut membantu pelaku membuang potongan tubuh korban.

"Yang bersangkutan terlibat atas nama RI. Sudah diperiksa intensif," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Berangkat dari informasi RI, polisi saat ini sedang memburu tersangka pelaku pembunuhan. Identitas pelaku berinisial AG ini pun masih dirahasiakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya sifatnya membackup Polres Kabupaten Tangerang maupun Polsek Cikupa. Anggota masih di lapangan. Pelaku atas nama AG sedang kami kejar," imbuhnya.

Krishna menjelaskan status antara pelaku AG dengan korban masih belum diketahui. Dari hasil autopsi dipastikan wanita hamil itu merupakan korban pembunuhan.

"Jelas dibunuh. Kepala luka, tubung terpotong, kaki kanan dan kiri serta tangan kiri kanan terpotong. bayi mati. Ada kekerasan dibunuh," tukas Krishna.

Identitas korban hingga kini masih abu-abu. Saksi kunci, RI, mengaku tahu identitas pelaku namun tidak mengenal korban.

"Saksi RI tahu identitas tersangka, korban tidak tahu. (identitas korban) Belum tahu. Sedang diautopsi. Nanti info tentang identitas korban akan diketahui dari keterangan saksi dan identifikasi jati diri maupun ciri korban. Jadi kalo sudah dapat nanti akan kami sampaikan," cetusnya.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads